Tentang Komisi Etik Universitas Ciputra

Komite Etik Universitas Ciputra (KE UC) merupakan komite atau lembaga  ad hoc  yang berada di bawah koordinasi Rektorat Universitas Ciputra. Komite ini dibentuk melalui surat tugas rektor universitas Ciputra dengan batasan waktu 2 (dua) tahun setiap periodenya.

Anggota komisi etik ditunjuk berdasarkan pada ketentuan dan pertimbangan rektorat dan senat universitas. Anggota terdiri dari 10 orang tenaga Pendidik dan kependidikan di lingkungan universitas Ciputra.

Tugas utama KE UC adalah bersama sama Fakultas, Program studi dan departemen melakukan sosialisasi kode etik, koordinasi penegakan kode etik, baik di kalangan dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa Universitas Ciputra. Menata alur koordinasi dan prosedur penanganan kasus-kasus etik di Universitas Ciputra. Menerima pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan mengkoordinasikan penanganan kasus-kasus etik sesuai dengan alur yang ditentukan. Menangani kasus kasus etik berat yang tidak terselesaikan pada level Fakultas, Program studi, dan departemen. Memproses, menilai dan memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk pengambilan keputusan

Kewenangan KE sesuai surat tugas Adalah : Memanggil dan meminta keterangan korban, saksi, terlapor, pendamping dan atau ahli

Sebagai bentuk komitmen terhadap integritas akademik dan penegakan tata laku, KE UC juga aktif menjalin Kerjasama dengan departemen kemahasiswaan (Student Affair) dan departemen Human Capital Management (HCM). Serta berkoordinasi dengan Komisi Etik Penelitian dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Perguruan tinggi (PPKPT – UC)